UNITED4D - Rais Syuriah PBNU KH Ahmad Ishomuddin yang menjadi saksi kasus dugaan penodaan agama terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) disindir Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga :
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sementara, untuk Putaran duha Sebanyak 7.264.749 Pemili.
Jaksa menanyakan alasan KH Ahmad Ishomuddin yang terlebih dahulu dibriefing tim penasihat hukum Ahok.
"Kenapa saudara ahli bisa dibriefing terlebih dahulu," tanya seorang jaksa saat sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/3/2017).
Pertanyaan tersebut dilontarkan jaksa karena sebelumnya hakim anggota sempat menggali identitas Ahmad sebagai pengurus di PBNU dan alasan bisa dihadirkan dalam sidang oleh tim pengacara.
Apalagi, Ahmad juga menjabat sebagai wakil ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia.
Saat itu Ahmad mengatakan dirinya dihubungi seorang pengacara Ahok untuk bertemu sebelum hadir di persidangan.
Hakim kemudian menilai bahwa hal tersebut merupakan briefing.
"Tapi itu bukan briefing, ya cuma pemberitahuan aja lah soal kapan sidang dilaksanakan," kata Ahmad.
Hakim kemudian mengingatkan Ahmad agar tetap netral dengan statusnya sebagai saksi ahli agama dalam sidang lanjutan kasus penistaan agama.
Ia pun diharapkan dapat memberikan keterangan sesuai dengan keahliannya.
"Begini ahli ya, namanya ahli itu siapapun yang mengajukan tetap harus netral. Itu saja ya, karena selama ini kadang-kadang kan, ya tergantung yang mengajukan," kata seorang hakim anggota.
Saat pemeriksaan berlangsung, seorang jaksa mengungkit kembali persoalan tersebut hingga berkali-kali.
Penasehat hukum Ahok, Humprhey Djemat kemudian menginterupsi pemeriksaan yang dilakukan jaksa.
Diakhir pemeriksaan, Humphrey mengatakan bahwa tim pengacara keberatan dengan aksi mencecar jaksa terhadap Ahmad.
"Terus terang kami merasa keberatan dengan berulang-ulang kalinya kata briefing disampaikan pihak JPU. Menurut hemat kami masalah tersebut tidak perlu dibesarkan," kata dia.
Bandar Togel Terpercaya, Bandar Togel Online, Agen Togel Terpercaya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar