UNITED4D - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Tubagus hasanuddin menyayangkan masih ada tindak kekerasan terhadap wartawan, seperti yang terjadi di Medan, Sumatera Utara. Apalagi sampai mengakibatkan hilangnya nyawa.Pembunuhan.
Baca Juga :
Menurut politikus PDIP itu, kasus kekerasan tersebut seharusnya tidak lagi terjadi apabila semua pihak memahami fungsi pers sesuai Undang-undang Pers No. 40/1999.
"Kalau ada pemberitaan yang tidak sesuai, harusnya diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai Undang-undang. Artinya, selesaikan dengan cara yang diatur UU Pers No. 40/1999, bukan dengan melakukan kekerasan," ujar Hasanuddin dalam keterangan pers, Kamis (30/3/2017).
Bila penyelesaiannya melalui jalur kekerasan, Hasanuddin melanjutkan, hal itu telah melanggar pasal 4 ayat 1 dan ayat 3 junto pasal 18 ayat 1 UU Pers No. 40 tahun 1999, dan dapat dikenakan ancaman hukuman dua tahun penjara serta denda Rp 500 juta.
"Namun, bila kekerasan itu berakibat pada hilangnya nyawa seseorang, maka itu masuk dalam tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Hukumannya bisa pidana mati," ungkap Hasanuddin.
Oleh karena itu, jangan sampai ada impunitas kepada pelaku kekerasan terhadap jurnalis.
Sebagaimana diketahui, Amran Parulian Simanjuntak, wartawan salah satu surat kabar mingguan yang bertugas di Binjai dibunuh orang tak dikenal pada Rabu (29/3/2017). Amran dibunuh karena diduga terkait dengan pemberitaan.
Sehari sebelumnya, seorang wartawan i-News TV, Adi Palapa Harahap, juga dianiaya sekelompok orang yang diduga melibatkan oknum aparat di Belawan. Bahkan, oknum aparat itu juga turut melakukan pengancaman.
Kekerasan ini terjadi karena terkait pemberitaan lahan sengketa yang di dalamnya terdapat gudang semen diduga ilegal.
Polisi berhasil membekuk tiga dari lima pelaku di tempat terpisah. Ketiga pelaku yang ditangkap ialah Hokbin Sinaga, Torang Silaen, dan Parlin Sitorus, sedangkan otak kejahatan dikendalikan GS dan ES, yang kini masih buron.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar