UNITED4D - Sejumlah perwakilan dari lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Prihatin Mega Korupsi e-KTP menyampaikan pendapat di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Rasuna Said, Jakarta, Minggu (12/3/2017).
Baca Juga :
Anies Hadiri Peringatan Supersemar,
Dalam aksi ini, mereka menuntut supaya kasus korupsi yang merugikan negara Rp2,3 triliun ini diungkap secara tuntas. Apalagi, kasus ini melibatkan puluhan pejabat negara, baik dari kalangan pemerintah ataupun legislator.
"Presiden harus menonaktifkan nama-nama pejabat, termasuk meminta lembaga yaitu DPR untuk menonaktifkan sejumlah nama anggota DPR supaya pemeriksaan di KPK lancar. Kemudian, meminta KPK untuk menyegerakan pemeriksaan terhadap nama-nama yang disebut ini," kata perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Prihatin Mega Korupsi e-KTP, Haris Azhar, di lokasi.
"Jangan dikasih angin orang-orang ini, presiden harus segera bersikap," tambah Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) ini.
Haris menambahkan, korupsi e-KTP dianggapnya sebagai aksi kriminal yang terkonsolidasi oleh seluruh partai politik. Sebab, sambungnya, sejumlah nama beken yang merupakan politisi dari sejumlah partai politik, namanya disebut dalam kasus ini.
Apalagi, kerugian negara yang ditimbulkan dari korupsi ini negara sangat besar. Karenanya, dia takut, kasus ini menumbuhkan kebencian publik terhadap agenda pembangunan nasional.
"Karena ini memalukan bangsa. Kalau kita diam, kita bisa dikucilkan dalam pergaulan internasional," katanya.
Selain itu, Haris mengatakan, Ombudsman juga seharusnya bertindak dalam kasus ini. Sebab, buntut dari bancakan korupsi proyek e-KTP membuat pelayanan pengurusan data kependudukan menjadi kurang optimal.
"Mereka harus mengaudit ini. Karena duitnya dicolong, (pelayanan) e-KTP lambat. Karena dia kan bagian pemantuan pelayanan publik," ujar dia.
Dalam kasus e-KTP ini, puluhan anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 disebut menerima bancakan dari uang yang dianggarkan dalam proyek e-KTP.
Hal itu terungkap dari dakwaan mantan pejabat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, dan Irman, yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3/2017).
Bandar Togel Terpercaya, Bandar Togel Online, Agen Togel Terpercaya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar