Minggu, 21 Mei 2017

Kejaksaan Agung dan DPR Tidak Terlibat Sengketa Lahan di Kuningan


UNITED4D - Advokat Junaidi Tirtanata kuasa hukum dari Rahmat, pemilik tanah di bilangan Kuningan Barat, membantah kabar yang menyebutkan adanya intervensi dari pihak DPR-RI dan Kejaksaan Agung terkait putusan sengketa lahan yang berlokasi di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca Juga : 
Pernyataan ini sekaligus meluruskan pernyataan sejumlah pihak yang mengklaim bahwa lahan yang berlokasi di Jalan Kuningan Barat RT.003 RW.02, Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan, seluas 12.499 m2 adalah miliknya.
“Seharusnya menghormati putusan pengadilan yang dibuat oleh majelis hakim. Bukan malah menuduh hakim atau pihak kejaksaan. Justru apa yang disampaikan oleh Aziz Mochdar merupakan penyesatan informasi dan berusaha untuk mengaburkan fakta hukum yang sebenarnya,” terang Junaidi Tirtanata dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (21/5/2017).
Menurut pengacara dari kantor pengacara Junaidi Tirtanata & Co. Attorneys at Law, eksekusi lahan yang sudah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (incraht) itu didasarkan atas terbitnya penetapan Pengadilan Jakarta Selatan.
Selanjutnya pengadilan menerbitkan surat permohonan sita eksekusi dan pengosongan atas objek perkara No. 1445/Pdt.G.2009/PN.Jkt.Sel yang akan dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB, Senin 22 Mei 2017.
Ia menjelaskan bahwa didasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung No. 306 PK/Pdt/2014 jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1139K/Pdt/2012 jo.
Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 85/Pdt/2011/PT.DKI jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 1445/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel yang pada pokoknya menyatakan bahwa Rahmat adalah pemilik yang sah atas tanah tersebut.
Atas dasar itulah Ketua PN Jaksel menerbitkan surat penetapan No. 1445/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel tertanggal 5 April 2017 yang mengabulkan permohonan eksekusi pengosongan terhadap tanah dan telah memerintahkan untuk melakukan sita eksekusi yang didahului dengan pengukuran Tanah yang telah dijadwalkan pada tanggal 15 Mei 2017.
"Namun kenyataannya pelaksanaan sita eksekusi tanah tersebut tertunda dikarenakan adanya perlawanan dari pihak lain," kata Junaidi.
Upaya peninjauan kembali dari pihak CSK dan Aziz baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, kembali menemukan kegagalan.
Menurut pengadilan permohonan PK kedua tersebut tidak memenuhi syarat formil sehingga permohonan itu tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak perlu dikirim ke Mahkamah Agung.
Terkait dengan putusan pidana yang menghukum Rahmat dan Zainal Arifin selama 5 bulan penjara karena kasus memberikan keterangan palsu dan sudah berkekuatan hukum tetap, Junaidi mengatakan bahwa putusan itu tidak memberikan hak bahwa tanah menjadi milik CSK dan Aziz.
Pemberian hak atas kepemilikan tanah ditentukan atas dasar putusan perdata yang pada pokoknya menyatakan Rakhmat Junaidi adalah pemilik yang sah atas tanah tersebut.
“Sehingga dari fakta hukum tersebut kami bisa memastikan bahwa tanah Eigendom Verponding Nomor 7646 adalah milik Rahmat,” tutup Junaidi.
Sebelumnya, juru bicara juru bicara keluarga Aziz (pemilik PT CSK), Mahdi Hidayatullah, menilai belum dieksekusinya Rakhmat Junaedi karena adanya intervensi dari oknum DPR yang meminta Kejaksaan Agung untuk tidak melaksanakan eksekusi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar