Rabu, 03 Mei 2017

Sebelum Kasus BLBI Terjadi KPK Dalami Kebijakan Pemerintah


UNITED4D - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Saat ini fokusnya masih pada pendalaman kebijakan sebelum terjadinya kasus dalam periode 2002-2004.
 
Baca Juga :

Proyek Senilai Rp 33,5 Triliun Sudah Rampung. Sedangkan 15 Proyek Senilai Rp 40,5 Triliun Dikeluarkan dari Daftar PSN


"Tahapan-tahapan sebelumnya dan di posisi di BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) atau pengambilan keputusan sebelumnya juga kita dalami. Beberapa keterangan dari menteri yang menjabat saat itu yang menjadi bagian dari KKSK (Komite Kebijakan Sektor Keuangan) juga akan kita dalami lebih lanjut," ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2017).

Beberapa mantan pejabat kala itu dipanggil. Seperti mantan Menko Perekonomian 2000-2001 Rizal Ramli dan mantan Kepala LWO BPPN Dira Kurniawan Mochtar.

"Rizal Ramli diperiksa sebagai saksi, kemarin. Kita dalami apa yang bersangkutan ketahui pada saat masih menjabat dan ikut di beberapa proses di rentang waktu sebelum kasus ini kita dalami benar, antara 2002-2004," ujarnya.

Lebih rinci lagi KPK membutuhkan klarifikasi bagaimana pengaturan BPPN terhadap obligor PT Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Terutama perusahaan di bawah Sjamsul Nursalim.

"Kami melakukan pendalaman lebih lanjut dan klarifikasi tentang bagaimana dulu pengurusan BPPN terhadap obligor BDNI, terutama terkait tentang utang petambak Dipasena," imbuh Febri.

Hari ini KPK telah memeriksa Dira Kurniawan Mochtar yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama BII. Dira mengaku saat masih menjabat Kepala LWO BPPN, ia menangani kewajiban obligor BLBI, Sjamsul Nursalim.

Dipasena adalah salah satu perusahaan milik Sjamsul yang kemudian diajukan untuk memenuhi tanggungan kewajiban senilai Rp 4,8 triliun. Padahal aset tersebut setelah direstrukturisasi hanya sekitar pukul Rp 1,1 triliun.

Dira pada saat itu mengaku menagihkan kewajiban yang harus diselesaikan Sjamsul. Dira sendiri menjadi pejabat BPPN hingga 2002.

"Zaman saya, saya tagihkan. Kita tagihkan secara keseluruhan. Tapi dari pihak Sjamsul Nursalim tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan. Yang kita lakukan proses restrukturisasi terhadap utang Dipasena," terang Dira usai diperiksa KPK, Rabu petang.

Kasus korupsi terjadi pada April 2004 saat Ketua BPPN Syafruddin Temenggung mengeluarkan SKL terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Padahal masih ada kewajiban yang harus dipenuhi Sjamsul kepada negara.

Dikeluarkannya mengacu pada Inpres Nomor 8 Tahun 2002 yang dikeluarkan pada 30 Desember 2002 oleh Megawati Soekarnoputri, yang saat itu menjabat Presiden RI. KPK menyebut perbuatan Syafruddin menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,7 triliun.


Bandar Togel Terpercaya, Bandar Togel Online, Agen Togel Terpercaya 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar