UNITED4D - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengancam akan melaporkan seorang wanita berinisial VKL ke polisi jika tidak membuat permintaan maaf secara terbuka.
Baca Juga :
Ancaman tersebut imbas orasi VKL di depan massa, setelah Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun untuk Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Dalam orasinya, VKL dianggap Mendagri, mengkritik Jokowi.
VKL yang dihubungi Kompas.com, Kamis (11/5/2017), mengaku masih enggan menyikapi ancaman Mendagri tersebut. Ia pun juga enggan berkomentar lebih jauh.
"Nanti ya saya belum sikapin dulu. Nanti saya kabarin kalau ada sikap," ujar dia.
Dia juga tak bersedia berkomentar soal data dirinya yang tersebar di aplikasi bertukar pesan Whatsapp.
"Saya enggak komentar dulu," tegas wanita yang tercatat tinggal di kawasan Jakarta Barat tersebut.
Diketahui, dalam sebuah video yang beredar, VKL mengatakan bahwa rezim pemerintahan Presiden Joko Widodo adalah rezim yang lebih parah dari rezim pemerintah era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Hari ini membela Ahok karena, bahwa ini adalah keadilan yang diinjak-injak. Rezim Jokowi adalah rezim yang lebih parah dari rezim SBY," ujar VKL dalam video tersebut.
Orasi itulah yang dianggap Mendagri memfitnah Presiden Jokowi sekaligus memprovokasi massa.
"Saya segera mengirim surat kepada dia. Dalam waktu satu minggu, dia harus menjelaskan, mengklarifikasi apa maksud pernyataan terbukanya itu," ujar Tjahjo di Jakarta, Kamis (11/10/2017).
Tjahjo mengaku sudah mendapatkan data mengenai identitas VKL, berikut alamat rumah hingga latar belakang VKL.
Menurut Tjahjo, kata-kata VKL dalam orasi yang ditujukan kepada Presiden Jokowi tidak pantas.
Selain mengklarifikasi, Tjahjo juga minta VKL minta maaf atas pernyataannya tersebut. Permintaan maaf mesti dimuat di media massa nasional.
"Jika dalam satu minggu tidak mengklarifikasi dan meminta maaf di media massa nasional, saya sebagai warga negara, pembantu Presiden dan Mendagri, akan melapor ke polisi," ujar Tjahjo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar