UNITED4D - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berniat mengundurkan diri dari jabatan Gubernur Jakarta. Namun pihak jaksa sudah mengajukan banding terhadap vonis kasus penodaan agama yang membuat Ahok dipenjara dua tahun itu.
Baca Juga :
Militer Filipina Terlibat Bentrokan Dengan Kelompok Militan di Kota Marawi
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan pengunduran diri Ahok dari jabatan Gubernur akan bisa dilakukan bila jaksa sudah tak mengajukan banding. Maka kini tergantung keputusan Jaksa Agung HM Prasetyo.
"Tunggu Pak Jaksa Agung apakah Kejaksaan masih banding atau tidak," kata Tjahjo di Kantor DPP Partai NasDem, Jalan RP Soeroso, Gondangdia, Jakarta Pusat, Minggu (28/5/2017).
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah menetapkan majelis hakim atas banding perkara Ahok itu. Namun Kepala Seksie Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI ternyata belum tahu bahwa majelis itu sudah dibentuk.
Kembali ke penjelasan Tjahjo, bila sudah jelas dan terang pihak Kejaksaan tidak mengajukan banding maka DPRD DKI akan dimintanya untuk menjalankan tahapan pengunduran diri Ahok. Kemudian Mendagri akan menyampaikan ke Presiden agar segera terbit Keputusan Presiden pemberhentian Ahok dari jabatannya.
"Dasar surat itu termasuk dasar dari kejaksaan tidak mengajukan upaya hukum banding, sebagai dasar kami menyampaikan kepada Bapak Presiden (Jokowi) untuk segera mengeluarkan Keppres-nya untuk memberhentikan Pak Ahok sebagai gubernur," tuturnya.
Rencananya, DPRD DKI bakal menggelar Rapat Paripurna Istimewa pemberhentian Ahok pada Selasa (30/5) lusa nanti.
Bandar Togel Terpercaya, Bandar Togel Online, Agen Togel Terpercaya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar