UNITED4D - Sugito Atmo Prawiro, kuasa hukum Rizieq Shihab mengatakan bahwa Front Pembela Islam (FPI) tidak mengetahui Syarifah Fadlun Yahya akan diperiksa polisi.
Baca Juga :
Syarifah adalah istri dari pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab.
Sugito mengatakan, pihak FPI menilai kasus ini adalah kriminalisasi ulama.
"Mereka (FPI) tidak tahu. Yang mereka tahu ini kriminalisasi ulama. Bahwa ini adalah politik balas dendam bukan yuridis," kata Sugito ketika dikonfirmasi, Senin (15/5/2017) seperti dikutip Tribunnews.com dari Warta Kota.
Hukum yang disematkan untuk Rizieq, lanjut Sugito, adalah hukum yang pokoknya bukan apa yang jadi dasar Rizieq dipanggil.
"Jadi, jika sudah pokoknya, itu kan sudah tidak bisa kita logikakan secara hukum. Kalau menurut kami sebagai orang deket yang sama Habib Rizieq, ini sangat memprihatinkan," tuturnya.
Bahkan, Sugito menyebut kasus tersebut juga terkait dengan masalah Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang kini ditahan.
"Kalau misalnya nanti sudah menyangkut fitnah, mencokok orang tanpa dasar hukum, itu kan kasihan. Kalau memang Ahok kalah dalam pilkada, Ahok masuk penjara, biar proses hukumnya berjalan, tapi kenapa jadi Habib Rizieq yang sekarang dikejar-kejar," paparnya.
Di Luar Negeri
Sementara itu, diwartakan Kompas.com bahwa pengacara Rizieq Shihab lainnya mengaku kliennya sudah berniat kembali ke Indonesia pada Minggu (14/5/2017) kemarin dari Malaysia.
Namun, ada salah satu hal yang menyebabkan Rizieq urung kembali ke tanah air.
"Jadi begini, sebenarnya Habib (Rizieq) kemarin mau balik, tapi ketika hukum sudah menjadi alat kekuatan dan alat politik, Habib berpikir 'oh ini harus ada strategi baru untuk melawannya'", ujar pengacara Rizieq Sugito Atmo Pawiro ketika dihubungi, Senin (15/5/2017).
Sugito menilai, kasus yang menjerat kliennya adalah rekayasa. Terkesan polisi saat ini mencari-cari kesalahan dari Rizieq.
"Habib sudah memahami dan mengerti bahwa ini kekuasaan kalap dan menggunakan instrumen kepolisian untuk menekan. Kalapnya untuk kasus Ahok kalah dan ahok dipenjara. Itu saja," ucap dia.
Dia juga mempertanyakan mengapa polisi menerbitkan surat penjemputan paksa.
Padahal, lanjut dia, kliennya saat ini masih bertatus sebagai saksi.
"Ketika bahasan pokoknya harus diperiksa, pokoknya harus dijemput paksa, pokoknya harus ditahan, pokoknya harus ditingkatkan jadi tersangka. padahal hukum itu harus adil untuk semua orang," kata Sugito.
Sugito menambahkan, Rizieq sempat kecewa dengan perlakukan aparat penegak hukum kepada dirinya.
"Ahok juga sudah terbukti dalam Pilgub kalah. Ini bukan berarti yang berperan aktif untuk mengalahkan Ahok itu hanya Habib Rizieq, kan banyak pihak. Kenapa semua dilimpahkan ke Habib Rizieq? Ini Habib Rizieq agak kesel," ujarnya.
Pada hari ini, polisi menerbitkan surat penjemputan terhadap Muchsin dan Rizieq lantaran selalu mangkir dari panggilan.
Keterangan Muchsin dibutuhkan karena dia diduga mengetahui percakapan WhatsApp yang diduga antara Rizieq dengan Firza Husein.
Adapun dalam percakapan yang diduga antara Rizieq dan Firza tersebut memuat konten pornografi.
Berdasarkan informasi yang dimiliki kepolisian, Muchsin diinstruksikan oleh Rizieq untuk membuang ponsel milik Rizieq.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar