Kamis, 20 April 2017

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dituntut hukuman Satu Tahun Penjara




UNITED4D - Oleh jaksa, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Baca Juga : 

Calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Menyatakan Fase Baru di Jakarta Akan Segera Dimulai.


Tuntutan itu disampaikan dalam sidang kasus dugaan penodaan Agama yang berlangsung di gedung Kementerian pertanian, ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).
Tuntutan jaksa didasarkan pada Pasal 156a KUHP sebagai pasal alternatif. Adapun pasal primernya, yakni Pasal 156 KUHP, dianggap jaksa tidak memenuhi unsur untuk perkara ini.

Pasal 156 KUHP berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500".
Sedangkan isi Pasal 156a KUHP adalah, "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia".

Tuntutan itu kemudian diterima majelis hakim dan akan ditanggapi oleh kuasa hukum Ahok pada sidang selanjutnya dengan agenda pleidoi, Selasa (25/4/2017) mendatang.
Putusan terhadap perkara ini akan dijadwalkan majelis hakim sebelum memasuki bulan puasa, akhir Mei 2017.
Ahok enggan mengomentari tuntutan tersebut. Ia bahkan menyarankan wartawan untuk menanyakan hal itu kepada pengacaranya.
"Kamu tanya pengacaralah, enggak mengerti aku," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (20/4/2017).
Menurutnya, semua tanggapannya akan dituangkan dalam pembacaan pleidoi, pekan depan.
"Nanti baca pledoi (pembelaan) saja," kata Ahok.

Bandar Togel Terpercaya, Bandar Togel Online, Agen Togel Terpercaya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar