UNITED4D - Nama pelawak Cici Tegal sempat membuat tegang suasana persidangan perkara korupsi pengadaan alat kesehatan untuk mengantisipasi wabah flu burung. Dalam sidang tersebut, eks Menkes Siti Fadilah duduk di kursi terdakwa, sementara eks Sekjen Kemenkes Sjafii Ahmad hadir sebagai saksi.
Baca Juga :
Hanura Belum Pecat Miryam Yang Menjadi Tersangka KPK
"Di BAP anda, nomor 21 anda bilang saya memberikan MTC kepada Cici Tegal. Padahal anda yang memberikan," cetus Siti kepada Sjafii di ruang sidang Koesoemah Atmadja II, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2017).
Hal itu diungkapkan Siti saat dirinya diberi kesempatan menanggapi terkait kesaksian Sjafii di sidang lanjutan kasusnya. Sjafii dalam BAP menerangkan menyaksikan Siti memberikan sesuatu dalam map kepada Cici Tegal saat acara pengajian di kediaman Din Syamsuddin.
'Sesuatu' itu, diketahui saat penyidikan, cek pelawat atau Mandiri Travellers Cheque (MTC) yang diyakini jaksa sebagai wujud gratifikasi dari PT Graha Ismaya ke Siti atas kesediaan Siti merevisi kebutuhan alkes di proyek flu burung Kemenkes sesuai spek produknya.
"Waktu itu saya yang memegang map. Karena tidak mungkin ibu bawa-bawa map. Oleh Bu Menteri 'Serahkan Pak Sekjen.', begitu. Jadi saya serahkan, kemudian Cici Tegal menjawab menghadap kepada Bu Menteri 'Terimakasih, Bu'," jawab Sjafii.
Siti pun semakin emosi, seakan merasa dituduh, ia kemudian mengatakan penyerahan MTC bukan dari tangannya kepada Cici Tegal, melainkan dari tangan Sjafii kepada Cici Tegal.
"Bagaimana mungkin anda yang memberikan, tapi anda bilang saya yang berikan? Kenapa anda bilang begitu?" tanya Siti.
"Yang menyerahkan saya, atas perintah Ibu," jawab Sjafii.
Saat tindak pidana korupsi ini terjadi, Cici Tegal merupakan salah satu pengurus Yayasan Orbit Lintas Profesi yang mengaku menerima sumbangan dari Siti berupa MTC senilai Rp 100 juta.
Dalam berkas dakwaan Siti, tertulis 'Terdakwa bersama dengan Sjafii Ahmad, sekitar akhir tahun 2007, ketika dilaksanakan pengajian di rumah Din Syamsuddin di daerah perumahan Pejaten Elok F2, Jakarta Selatan, kemudian memberikan 10 lembar MTC nomor seri EA 371131 s/d EA 371140 senilai Rp 100 juta kepada Sri Wahyuningsih alias Cici Tegal selaku Panitia Gerak Hijrah yang diselenggarakan oleh Yayasan Orbit Lintas Profesi. Kemudian Sri Wahyuningsih alias Cici Tegal menyerahkan 10 lembar MTC tersebut kepada Meidiana Hutomo selaku bendahara Yayasan Orbit Lintas Profesi'.
Bandar Togel Terpercaya, Bandar Togel Online, Agen Togel Terpercaya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar