Jumat, 07 April 2017
Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno Terbukti Melanggar Kode Etik.
UNITED4D - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Teradu I Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno terbukti melanggar kode etik. Namun Teradu II Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti dan Teradu III Anggota Bawaslu DKI Dahlia Umar tak terbukti melanggar kode etik.
Baca Juga : Ruhut Sitompul Resmi Digantikan Oleh Abdul Wahab Dalimunthe Pada Rapat Paripurna DPR,
"Atas uraian fakta, DKPP berpendapat teradu I Ketua KPU DKI melanggar kode etik, teradu II Ketua Bawaslu DKI dan teradu III Anggota Bawaslu tidak terbukti melanggar kode etik pemilu," kata Anggota DKPP Nur Hidayat Sardini saat membacakan putusan di Kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (7/4/2017).
Meski melanggar kode etik, DKPP tak menjelaskan detail pelanggaran kode etik yang dilakukan Sumarno selaku Teradu I. Akan tetapi, Nur Hidayat menjelaskan pokok perkara yang dugaan pelanggaran kode etik tersebut.
"Menimbang dalil, DKPP tidak akan perlu menanggapi kesimpulan, teradu I dan teradu II dan teradu III yang tidak terbukti," kata Nur Hidayat.
Nur Hidayat membacakan pokok perkara yang diadukan terhadap Sumarsono. Pertama, Teradu I tidak berusaha menghindari pertemuan Cagub Anies pada saat dilakukan pemungutan suara ulang di TPS 29 Kalibata. Bahkan Teradu I membiarkan Anies meneriakan yel-yel bersama pendukungnya.
Kedua, Teradu I tidak menindaklanjuti 28.000 pengaduan masyarakat pemilik KTP yang disampaikan ke Rumah Lembang. Para pemilik KTP tersebut tidak mendapat hak pilih di TPS 37 Kelurahan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat.
Ketiga, Teradu I pada kurun 2-8 Desember 2016 memasang profile picture whatsapp demo 212. Tindakan tersebut merupakan indikasi dari keberpihakan Teradu kepada kandidat tertentu.
Keempat, Teradu I tidak pernah mengumumkan kepada publik mengenai kedekatan khususnya dengan Cagub Anies yakni mantan aktivis HMI MPO. Hal ini dapat merusak independensi Teradu selaku penyelenggara pemilu.
Kelima, Teradu I selaku penyelenggara pemilu diduga bersikap tidak netral dan menunjukan keberpihakan pada salah satu paslon.
Keenam, Teradu I memberikan perlakuan yang berbeda kepada para paslon gubernur dan wakil gubernur.
Enam hal itu adalah pokok perkara yang disidangkan oleh DKPP berdasarkan aduan dari pengadu. Namun, DKPP tidak menjelaskan Sumarno dinyatakan melanggar kode etik atas perkara yang mana.
Atas putusan di atas, kata Nur Hidayat, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan kepada Sumarno. Namun bagi Dahliah dan Mimah namanya akan direhabilitasi. DKPP memerintahkan KPU RI dan Bawaslu RI melaksanakan putusan tersebut.
"DKPP mengabulkan pokok perkara sebagian menjatuhkan sanksi kepada Sumarno dan merehabilitasi nama teradu II dan III. Keempat memerintah KPU RI melaksankan keputusan ini paling lama 7 hari sejak dibacakan, kelima Bawaslu RI melaksankan keputusan ini paling lama 7 hari sejak dibacakan, keenam memerintahkan Bawaslu mengawasi keputusan ini. Demikian putusan sudah dibacakan," tutup dia.
Bandar Togel Terpercaya, Bandar Togel Online, Agen Togel Terpercaya
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar