UNITED4D - KPK satu per satu mengirim tersangka OTT Suap di lingkungan Pimpinan DPRD Kota Mojokerto, Jawa Timur ke rumah tahanan (rutan). Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo yang ditahan pertama, mengaku baru pertama kali menerima suap.
#United4d #DiskonTerbesar #DaftarTogel #BoTerbaik #TogelSingapore
Baca Juga :
Irjen M Iriawan Mengimbau Warga DKI Jakarta dan Sekitarnya Tidak Melaksanakan Takbiran Keliling di Jalan Raya
Tersangka penerima, Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo menjadi yang pertama keluar dari Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (17/6/2017) sekitar pukul 22.46 WIB. Ia tampak rompi oranye khas tahanan KPK dan langsung diserbu pertanyaan wartawan.
"Pemberian ke berapa, Pak?" tanya seorang wartawan.
"Pertama," timpal Purnomo.
Purnomo kemudian langsung masuk ke mobil tahanan yang sudah terparkir di lobi depan gedung. Ia akan ditahan selama 20 hari pertama.
"PNO (Purnomo) ditahan di Rutan Klas I Jaktim Cab. KPK Pomdan Jaya Guntur," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.
Sementara ketiga tersangka lainnya yakni Abdullah Fanani dan Umar Faruq sebagai penerima, serta Wiwiet Febryanto sebagai tersangka pemberi suap, akan ditahan di rutan berbeda.
Penangkapan dilakukan KPK pada Jumat (16/6) hingga Sabtu (17/6) lepas tengah malam. Selain Purnomo, ada 5 orang lainnya yang ditangkap yaitu Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq, Kadis PUPR Kota Mojokerto Wiwiet Febryanto, dan 2 orang yang diduga sebagai perantara yaitu H dan T.
Dari OTT tersebut diamankan uang sejumlah Rp 470 juta, yang Rp 300 juta-nya merupakan bagian dari Rp 500 juta nominal komitmen untuk pengalihan anggaran di Dinas PUPR. Sebelumnya sudah ada Rp 150 juta yang dibayarkan pada 10 Juni 2017.
Sedangkan sisanya yaitu Rp 170 juta diduga adalah komitmen setoran triwulan. Jumlah itu didapatkan dari Rp 140 juta dari mobil Wiwiet dan Rp 30 juta dari mobil seseorang berinisial T yang diduga sebagai perantara.
#United4d #BandarTogel #BandarTerpercaya #PrediksiTogel #LiveResultTogel
Tidak ada komentar:
Posting Komentar