Rabu, 21 Juni 2017

Ahok tetap menjalani hukuman kurungan di Rutan Brimob. Sampai kapan?


UNITED4D - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Lapas Cipinang secara administrasi. Namun karena.

#United4d #DiskonTerbesar #DaftarTogel #BoTerbaik #TogelSingapore

Baca Juga : 

Partai Golkar Mengaku Belum Mendapat Laporan Resmi Mengenai OTT KPK


alasan keamanan, Ahok tetap menjalani hukuman kurungan di Rutan Brimob. Sampai kapan?

"Itu domainnya Lapas, tentu dia menjalani hukuman 2 tahun tetapi apa di LP Cipinang, apakah mau tetap di sana (Mako Brimob) tergantung dia (pihak Lapas) kan," ujar Jampidum Kejagung Noor Rachmad saat dikonfirmasi
Noor juga belum mau bicara kemungkinan Ahok jalani pidana kurungan di Mako Brimob selama 2 tahun atau tidak. Menurut Noor itu adalah wewenang dari Ditjen Pas.

Dia menambahkan, tugas jaksa hanyalah sebagai eksekutor. Keputusan tetap menempatkan Ahok di Mako Brimob juga merupakan keputusan dari Ditjen Pas.

"Itu domainnya LP, Kemenkum HAM, Ditjen Pas. Jaksa sebagai eksekutor sudah mengeksekusi keputusan dijalankan. Seperti kita tahu juga kan bahwa situasi kalau sipil, 

keamanan-keamanan yang diperkirakan akan rawan maka itu akhirnya diputuskan oleh LP Cipinang ditempatkan di Mako Brimob dalam menjalani pidananya," ujar Noor.

Ahok dinyatakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 156a KUHP, yakni secara sengaja di muka umum 

mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama. Putusan itu dibacakan pada 9 Mei 2017 lalu.

Ahok dihukum 2 tahun penjara oleh majelis hakim dan dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke 

Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada September 2016 lalu.

#United4d #BandarTogel #BandarTerpercaya #PrediksiTogel #LiveResultTogel

Tidak ada komentar:

Posting Komentar