Senin, 05 Juni 2017

Habib Rizieq Shihab Berencana Memperpanjang Visa Untuk Tinggal Lebih Lama di Arab Saudi.


UNITED4D - Habib Rizieq Shihab berencana memperpanjang visa untuk tinggal lebih lama di Arab Saudi. Dia enggan kembali ke Indonesia dalam waktu dekat dan berencana memperpanjang visanya hingga 2018. 
Baca Juga : 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menuturkan, kepolisian berencana untuk membujuk Habib Rizieq pulang ke tanah air.
Langkah itu, dirasa perlu dilakukan demi penyidikan kasus dugaan pornografi.
Sebab, polisi telah menetapkan Pimpinan Front Pembela Islam itu sebagai tersangka. 

Polisi juga akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi.
"Kita juga nanti akan mempertanyakan bagaimana, apakah yang bersangkutan nanti kita upayakan untuk dibujuk untuk segera kembali ke tanah air," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (5/6/2017).
Untuk menindaklanjuti penyelidikan, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan memanggil Fatimah Husein Assegaff atau akrab disapa Kak Ema dan Firza Husein.
Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan pornografi Habib Rizieq Shihab.
Penyidik memerlukan keterangan Kak Ema dan Firza.
Keduanya akan dipanggil secara terpisah. 

Kak Ema akan dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan pornografi dengan tersangka Rizieq, Selasa (6/6/2017). 

Sementara untuk Firza Husein, ucap Argo, akan dimintai keterangan pada Rabu (7/6/2017).
"Rabu kita panggil tersangka FH sebagai saksi tersangka HRS. Sekitar jam 09.00 WIB. Kita agendakan. Untuk tersangka HRS, kan' belum diperiksa saksinya," ucap Argo.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Rizieq, Sugito Atmo Pawiro mengatakan, kliennya akan menetap setidaknya untuk satu tahun ke depan di Arab Saudi.
"Ada rencana kita akan long stay atau akan perpanjang Visa. Nanti sedang ada yang mengurus Visa yang setahun," ujar Sugito saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (4/6/2017).
Rizieq diduga terlibat dalam kasus percakapan (chat) pornografi dengan orang yang diduga Firza Husein.
Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka terkait percakapan WhatsApp diduga berkonten pornografi dengan Firza.
Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar