Kamis, 23 Februari 2017

Gara-Gara Sabu, Anak Tega Aniaya Ibunya


UNITED4D - Vernando Brando Sihaloho (36) tega menganiaya ibu kandungnya karena tidak diberi cukup uang untuk membeli narkotika jenis sabu. Pria pengangguran ini marah karena sang ibu berinisial TS (67) hanya sanggup memberikan uang sebesar Rp 150 ribu.
 
Baca Juga : 

TNI AU Menangkap 2 Pelaku Yang di Duga Pembakar Lahan di Riau





"Pelaku merupakan anak kandung dari korban, pelaku meminta uang kepada korban sebesar Rp 300 ribu. Namun korban hanya memiliki uang sebesar Rp 150 ribu. Lalu pelaku pergi. Kemudian kembali ke rumahnya untuk menanyakan kekurangan uang sebesar Rp 150 ribu," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol H Pujiyarto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/2/2017).

Korban lalu bertanya kepada pelaku soal kebiasaannya minta uang. Namun, Vernando tidak terima atas perkataan korban. Pelaku pun gelap mata, hingga tega mendorong dan membenturkan kepala korban ke tembok.


Korban pun mengalami luka sobek di bagian dahi sebelah kanan. Kejadian ini akhirnya dilaporkan warga kepada pihak kepolisian. Tim quick response yang dipimpin oleh Pujiyarto pun menuju tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Swasembada Barat III No. 37 RT 013/009, Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Didampingi pihak keamanan serta pengurus RW setempat, petugas menangkap pelaku di TKP pada Senin (20/2) sekitar pukul 13.30 WIB," ujar Pujiyarto.

Pelaku kemudian diamankan ke Mapolres Metro Jakarta Utara untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Dari keterangan pelaku, diketahui kebiasaan minta uang untuk membeli narkoba. Pelaku pun sempat melalui tes urine dan dinyatakan positif narkoba.

"Hasil interogasi, pelaku sering meminta uang kepada korban secara paksa diduga untuk membeli narkoba. Dan terbukti ketika diamankan, kemudian dilakukan tes urine, didapati pelaku dalam keadaan positif menggunakan zat methamphetamine," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Kasus ini ditangani oleh Polres Jakarta Utara.  


Bandar Togel Terpercaya, Bandar Togel Online, Agen Togel Terpercaya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar