Agen Togel Online United4d - Tudingan KPK
Agen Togel Online United4d - Mantan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Syarifuddin mengatakan KPK melakukan upaya kriminalisasi terhadap dirinya dalam kasus suap penjualan aset PT Sky Camping. Bagi KPK tentu ini tidak relevan.
Lapak Togel : Agen Togel Online - United4d Dengan Lima Pasaran Togel Resmi Dan Terpercaya
Bagi KPK hal itu tidak relevan secara hukum. Kecuali yang bersangkutan ingin menempuh upaya hukum lanjutan, kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dikonfirmasi detikcom, Senin (21/8/2017).
Sebab kasus ini sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Hasilnya, Syarifuddin diputus bersalah oleh hakim.
Hal-hal terkait materi perkara justru sudah diuji di persidangan. Dimana akhirnya hakim pengadilan tipikor menyatakan yang bersangkutan terbukti bersalah.
Sementara itu Syarifuddin juga mempermasalahkan soal bukti sadapan dalam kasusnya. Menurutnya sadapan sebagai bukti kesalahannya ternyata diperoleh dari isi SMS dan pembicaraan yang tersimpan di dalam memori ponsel. Tentu ini tidak layak disebut sadapan.
Bagi KPK sendiri pertanyaan ini justru menimbulkan tanda tanya. Menjadi pertanyaan, apakah yang disampaikan terkait bukti atau materi perkara tersebut masih relevan? ucap Febri.
Tudingan itu disampaikan Syarifuddin ketika rapat dengan pansus angket KPK di DPR. Izinkan dan perkenankan saya melihatkan konten persidangan di mana KPK dengan keprofesionalan untuk mengkriminalisasi saya yang ditunggangi dengan konspirasi jahat di balik nama besar KPK, ujar Syarifuddin saat rapat dengan Pansus Angket KPK di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (21/8).
Syarifuddin membantah dirinya disadap KPK saat di OTT tahun 2011 lalu. Menurutnya hal tersebut adalah pembohongan.
KPK menyatakan melalui Johan Budi saat itu, kini jadi jubir presiden, sah-sah saja hakim Syarifuddin menyangkal. KPK punya sadapan. Ini yang selalu disampaikan, KPK punya sadapan dan ini merupakan pembohongan publik dan kepandaian KPK untuk merekayasa berlindung dalam sadapan, ucap Syarifuddin.
Syarifuddin dijerat KPK pada 2012. Syarifuddin yang kala itu menjabat sebagai hakim pengawas pailit PT Skycamping Indonesia (PT SCI) menerima sejumlah uang dari kurator. Atas penangkapan ini, KPK lalu menahan sejumlah alat bukti yang akan digunakan di pengadilan untuk membuktikan dakwaannya, salah satunya flashdisk dan beberapa alat bukti lainnya.
Prediksi Togel Khaosan
Atas perbuatannya, Syarifudin dihukum 4 tahun bui dan dikuatkan MA. Tapi dalam putusan kasasi itu, MA memerintahkan KPK mengembalikan barang bukti lain milik Syarifuddin yang tidak berhubungan dengan perkara.
Putusan ini jadi modal buat Syarifuddin untuk menggugat KPK yaitu perampasan barang bukti yang tidak sesuai dengan dakwaan. Ia mengajukan gugatan ke PN Jaksel dan meminta ganti rugi Rp 5 miliar.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkannya dan menghukum KPK untuk memberikan ganti rugi kepada Syarifudin sebesar Rp 100 juta. Putusan ini dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta dan tingkat kasasi. Vonis kasasi ini diketok oleh Syamsul Maarif, Prof Dr Valerine JL Kriekhoff dengan anggota Hamdan. Perkara itu diputuskan pada 13 Maret 2014. Atas vonis ini, KPK mengajukan PK.
Menolak PK KPK, demikian lansir panitera dalam website MA, Jumat (11/3/2016).
Duduk sebagai ketua majelis hakim Sultony Mohdally dengan anggota Nurul Elmiyah dan Zahrul Rabain. Vonis ini diketok pada 24 Februari 2016. Di sisi lain, Syarifuddin juga mengajukan PK atas kasus pidananya dan meminta dibebaskan dari jerat hukum. Tetapi MA menolak PK tersebut.
posted by :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar